http://img264.imageshack.us/img264/7575/image16kn8.gif $p!derm@n: Juni 2008

Jumat, 13 Juni 2008


Label film
adalah Penamaan atau simbol dari suatu film
Pengertian indie label sering

ditolakbelakangkan dengan major label.
Dengan kata lain, indie adalah melawan arus besar. Tapi pengertian indie juga digunakan oleh orang-orang film. Yang tidak terdengar menggunakan istilah indie adalah seni teater, sastra, tari, seni rupa.


Musik dan film memang lebih dekat dengan industri, dalam pengertian mendikte secara ekonomi, snobistik dan epigonistik. Dilihat dari sisi ini, indie mengandung pengertian independensi atau tidak mau didikte oleh selera pasar.

Di Amerika, grup indie memang lahir dari perlawanan terhadap perusahaan rekaman yang masuk dalam kategori besar atau major, semisal Sony BMG, Paramount, ABC, dan lain-lain.
Di Indonesia saat ini tidak ada aturan baku mengenai pelabelan terhadap titel-titel hiburan seperti acara televisi, film atau permainan. Walaupun mungkin ada, tetapi saya tidak melihat aturan-aturan tersebut ditegakkan. Dulu, setiap film yang diputar di bioskop memiliki rating: semua umur, 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas. Walaupun demikian saya tidak pernah melihat aturan-aturan tersebut diikuti oleh para penonton, masih banyak penonton di bawah usia yang memasuki ruang bioskop yang memutar film dewasa. Dan akhir-akhir ini saya juga tidak melihat adanya pelabelan tersebut pada film-film yang diputar di bioskop.
Jika bukan orang tua, siapa lagi yang dapat mengawasi jenis hiburan yang dikonsumsi oleh anak-anaknya? Jika anda memiliki anak, cobalah beri pengertian terhadap jenis-jenis pelabelan supaya anak anda dapat mengetahui titel-titel mana saja yang pantas dikonsumsi olehnya. Berikut ini adalah jenis-jenis pelabelan media hiburan yang perlu anda semua perkenalkan kepada anak-anak anda.
Acara Televisi
Beberapa stasiun televisi saat ini menggunakan label pada acara-acara yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Label ini biasanya diletakkan pada pojok kiri atas atau kanan atas layar televisi. Sayangnya pelabelan ini dilakukan secara sukarela oleh stasiun televisi dan tidak ada standardisasi antara stasiun televisi.
BO (bimbingan orang tua). Temanilah anak-anak anda dalam menonton acara televisi yang memiliki label BO. Berilah anak-anak anda informasi secukupnya selama mereka menonton acara televisi tersebut.
DW, 17 atau 17+ (khusus dewasa). Jangan izinkan anak-anak anda yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun) untuk menonton tayangan yang memiliki label tersebut. Gantilah saluran televisi jika anak-anak anda tetap ingin menonton televisi.
Film Pada DVD, VCD, Laserdisc atau Kaset Video
Kebanyakan DVD dan VCD film yang beredar di pasaran saat ini tidak diimpor secara legal, sehingga proses masuknya titel-titel itu pun tidak melalui Badan Sensor Film. Walaupun demikian, sebagian besar titel-titel bajakan tersebut memiliki sampul yang sama dengan titel aslinya yang menyertakan pelabelan dari MPAA. Pada DVD, label biasanya diletakkan di bagian bawah dari sampul belakang DVD.
Ada lima jenis pelabelan dari MPAA:
G - General Audiences. Film ini dapat dinikmati oleh semua umur, termasuk anak anda.
PG - Parental Guidance Suggested. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak. Sebaiknya temani anak-anak anda selama menonton film ini.
PG-13 - Parents Strongly Cautioned. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak di bawah 13 tahun. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 13 tahun untuk menonton film ini.
Rated R - Restricted. Temanilah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun selama menonton film dengan label ini.
Rated NC-17. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun untuk menonton film dengan label ini.
NR - Not Rated. Film ini belum sempat diberi label oleh MPAA. Carilah informasi mengenai label film ini dari situs web seperti IMDB sebelum mengizinkan anak anda menonton film ini. Jika tidak ada atau belum ada label, sebaiknya anda coba dahulu menonton tayangan ini sendiri tanpa anak anda atau hindari anak-anak anda menonton film ini.
Film Bioskop

[+/-] Selengkapnya...

[+/-] Ringkasan...




[+/-] Selengkapnya...

KODE UNIT : TIK.MM02.008.01
JUDUL UNIT : Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film
DESKRIPSI UNIT : Unit ini mendeskripsikan keterampilan dan
pengetahuan yang dibutuhkan untuk menangani
dan mengkoordinasikan stok film termasuk
penyimpanan, pembongkaran dan persiapan film
untuk proses di laboratorium. Unit ini juga
mencakup koordinasi tentang kekuatan batery.


ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
01 Mengisi dan memelihara batery selama pembuatan film
1.1. Dipastikan bahwa sumber tenaga cukup dan tersedia.
1.2. Alat pengisi dipastikan sesuai dengan batery yang digunakan.
1.3. Pengisian batery dengan aman menurut rekomendasi perusahaan.
1.4. Batery yang sudah diisi dipelihara untuk memenuhi syarat pengambilan gambar.
1.5. Pemberian label batery menurut setatusnya.
02 Mengkoordinasikan stok film dan peralatan yang digunakan untuk pembuatan film
2.1. Koordinasi dengan personil yang terkait.
2.2. Kepastian jadwal pembuatan film dan rasio personil yang relevan.
2.3. Pemilihan stok film yang benar dan peralatan lain untuk meyakinkan bahwa stok ada dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jadwal produksi.
2.4. Kelengkapan stok yang diperlukan dan yakinkan adanya waktu pengambilan film.
2.5. Kepastian stok film dan nomer golongan ‘batch’ cocok dengan persyaratan.
2.6. Pencatatan dengan cermat pencampuran kelompok dan jumlah strip.
2.7. Penyimpanan dan pengepakan stok film untukmenghindari kerusakan dan lindungi terhadap bahaya lingkungan.
2.8. Labelisasi kaleng film dengan cermat.

Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 2
2.9. Pemantauan stok mengenai tanggal kedaluwarsanya.
2.10. Dokumentasi catatan stok dengan cermat dan dapat dibaca.
2.11. Pelengkapan lembar laporan kamera dengan cermat, terbaca dan sesuai dengan skedul.
2.12. Dokumentasi dan pengelompokkan stok yangdigunakan selama produksi.
2.13. Pemantauan stok dan pemberitahuan pada personil yang relevan untuk meyakinkan bahwa stok masih tersedia cukup selama produksi.
03 Menyimpan magazindengan film
3.1. Pemeriksaan magazin untuk menyakinkan bahwa magazin tahan terhadap sinar dan
masih dapat dioperasikan sebelum disimpan.
3.2. Pembersihan magazin film dan dipastikan magazin bersih sebelum disimpan.
3.3. Dipastikan bahwa ruang/tas penyimpan tahan sinar dan bahwa pencampuran sisi film dapat dikenali di tas atau ruang anti cahaya.
3.4. Identifikasi stok dan nomer kelompok film
dengan benar sebelum diikat dan disimpan.
3.5. Penggunaan tanda ujung selama pengambilan
gambar untuk menghindari tindakan berakibat sia-sia.
3.6. Perhatikan sumber, baca dan pahami buku panduan dan melakukan penjilidan bilamana perlu.
3.7. Labelisasi magazin dengan mempertimbangkankerugian terhadap kondisi cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan yang benar.
3.8. Pengurutan sejumlah magazin untuk keperluan persyaratan pembuatan film.
3.9. Perhatian terhadap masalah dan kerusakan dan dilakukan tindakan perbaikan yang sesuai.
3.10. Pelengkapan dokumen dan dipastikan dokumen cermat dan dapat dibaca.

Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 3
04 Memasang magazinpada kamera
4.1. Bersihkan kamera untuk memastikan kamera bebas debu, pasir dan benda asing lainnya dan periksa semua fungsi dapat dioperasikan sebelum menampilkan film.
4.2. Simpan magazin yang sudah dipasang pada kamera yang diperlukan.
4.3. Pemasangan kamera dengan memberi perhatian pada kerugian karena cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan untuk menghindari kerugian selama pengikatan.
4.4. Koordinasi terus menerus dengan personil yangrelevan dan pahami dan pastikan persyaratan film selama pembuatan film.
05 Melepas film dari magazin
5.1. Dipastikan ruang penyimpan/tas anti cahaya.
5.2. Pemilihan jenis dan ukuran kaleng film untuk penyimpanan digudang dan transportasi film yang ditayangkan.
5.3. Penyimpanan film dan labelisasi kaleng film,dengan memberi pertimbangan pada kerugian akibat cuaca, bahaya lingkungan dan prosedur penanganan yang benar untuk menghindari kerusakan selama pengoperasian.
5.4. Penggunaan isolatip pada kaleng film denganaman untuk melindungi dari cahaya.
5.5. Pembersihan magazin film dan dipastikanmagazin bersih sebelum disimpan.
06 Menyiapkan dan mengirim film sebelum proses
6.1. Koordinasi dengan personil terkait dan pastikan persyaratan alur waktu selama proses dan pengembalian film.
6.2. Pencatatan kelompok film dan jumlah strip.
6.3. Penggabungan dengan jelas dan cermat laporan dan dokumen khususnya laporan film gambar.
6.4. Pengiriman film ke lab yang masih dalam batas tanggal untuk segera diproses.
6.5. Pemberian instruksi pemrosesan dengan jelas pada lab untuk meyakinkan bahwa proses dilakukan menurut batas tanggal perusahaan.
6.6. Kepastian dan pertimbangan kemampuan lab untuk memenuhi batas tanggal jadwal produksi.

Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 4
6.7. Informasi kepada personil yang relevan tentang harapan terhadap film yang diproses sesuai dengan urutan waktu.
BATASAN VARIABEL
1. Lingkungan dimana multi kamera televisi digunakan meliputi:
1.1. Pada lokasi - interior
1.2. Pada lokasi - eksterior
1.3. Pada siang hari
1.4. Pada malam hari
2. Pengambilan gambar meliputi:
2.1. Penggunaan kamera tunggal
2.2. Penggunaan kamera multi
3. Jenis - jenis produksi meliputi:
3.1. Feature film
3.2. Dokumentasi
3.3. Film pendek
3.4. Produksi beranimasi
3.5. Iklan
3.6. Peristiwa atau kemampuan yang difilmkan
4. Jenis-jenis film meliputi:
4.1. Warna
4.2. Stok film
4.3. Hitam putih
4.4. Stok mundur
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 5
5. Persyaratan penyimpanan meliputi:
5.1. Ruang Gelap
5.2. Tas Pengganti
6. Dokumentasi meliputi:
6.1. Permintaan stok
6.2. Laporan stok
6.3. Laporan Kesalahan
6.4. Label kaleng film
6.5. Label magazin film
6.6. Instruksi proses lab
6.7. Jadwal produksi
6.8. Laporan klise gambar
7. Laporan dapat :
7.1. Dibuat dengan komputer
7.2. Ditulis tangan
8. Pengetesan kamera meliputi :
8.1. Pengecekan panjang tempat ukuran
8.2. Jalur film dan akurasi pengikatan
8.3. Pelurusan ikatan
8.4. Perputaran lambat dan perputaran cepat
9. Personel yang terkait meliputi:
9.1. Supervisor
9.2. Kepala bagian
9.3. Pengarah fotografi
9.4. Sutradara
9.5. Operator kamera
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 6
9.6. Penarik fokus
9.7. Pengarah teknik
9.8. Staf teknik lain
9.9. Staf spesialis lain
9.10. Staf lab
PANDUAN PENILAIAN
1. Pengetahuan dan keterampilan penunjang
Penilaian harus meliputi bukti pengetahuan utama dan keterampilan dalam
bidang-bidang berikut:
1.1. Jenis film dan karakternya – hitam dan putih/ warna, kepekaan cahaya,
misalnya kecepatan dan ruang gerak, persyaratan temperatur.
1.2. Perbedaan format film dan kegunaannya.
1.3. Prinsip penanganan film dan penyimpanannya.
1.4. Prosedur pengendalian stok, khususnya berkaitan dengan jenis-jenis
barang yang mudah rusak.
1.5. Efek cahaya pada film yang tidak ditayangkan dan yang ditayangkan.
1.6. Ragam peralatan kamera.
1.7. Kompatibilitas jenis film pada peralatan kamera.
1.8. Pengertian prinsip fotografi secara luas seperti penayangan, hubungan tonal, sumber cahaya, keseimbangan dan warna temperatur dan kompensasi.
1.9. Pengertian proses pengoperasian lab secara luas.
1.10. Prinsip pengaturan waktu dan koordinasi fungsi pekerjaan pada skedul kerja yang ketat.
2. Konteks penilaian
2.1. Penilaian dapat terjadi pada pekerjaan, diluar pekerjaan atau campuran keduanya. Tetapi, penilaian pada unit ini akan sangat efektif dilakukan
pada pekerjaan sebab adanya persyaratan lingkungan kerja yang
spesifik.
2.2. Penilaian diluar kerja harus dilakukan pada lingkungan kerja yang
mendekati tempat kerja yang disimulasikan mendekati tempat kerja.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 7
2.3. Metode penilaian harus meliputi pengamatan kemampuan selama
praktek demo. Pengamatan langsung memerlukan kejadian lebih dari
satu untuk menetapkan konsistensi kemampuan. Serangkaian metode
untuk mengakses penerapan pengetahuan pendukung utama harus
menyokong dan mungkin meliputi :
2.3.1. Contoh kerja atau kegiatan kerja yang disimulasikan
2.3.2. Pertanyaan lesan/wawancara
2.3.3. Proyek/laporan/buku catatan kemajuan
2.3.4. Laporan pihak ketiga dan prestasi otentik sebelumnya
2.3.5. Bukti penilaian
3. Aspek penting penilaian
Karena persyaratan utama dalam koordinasi stok video adalah koordinasi
dokumen, penilaian seharusnya memberi perhatian pada produksi serangkaian
dokumen yang relevan yang meliputi :
3.1. Pemberian label kaleng film yang ditayangkan Stok rekaman
3.2. Laporan klise gambar
3.3. Catatan manajemen produksi
3.4. Catatan stok
4. Kaitan dengan unit-unit lainnya
4.1 Keterkaitan unit kompetensi untuk penilaian akan bervariasi dengan
project atau scenario tertentu. Unit ini penting untuk suatu range
pelayanan teknologi Informasi dan oleh karena ituu harus dinilai secara
keseluruhan dengan unit technical/support.
4.2 Pengembangan pelatihan untuk memenuhi persyaratan dalam unit ini
perlu dilakukan dengan hati-hati. Untuk pelatihan pra-kejuruan umum,
institusi harus menyediakan pelatihan yang mempertimbangkan
serangkaian konteks industri seutuhnya tanpa bias terhadap sektor
tertentu. Batasan variabel akan membantu dalam hal ini. Untuk sektor
tertentu/ khusus, pelatihan harus disesuaikan agar dapat memenuhi
kebutuhan sektor tersebut.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Multimedia dan Audio Visual
Mengkoordinir dan Mengisi Stok Film 8
Kompetensi Kunci
NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI TINGKAT
1 Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi 2
2 Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi 2
3 Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas 2
4 Bekerja dengan orang lain dan kelompok 3
5 Menggunakan ide-ide dan teknik matematika 1
6 Memecahkan masalah 2
7 Menggunakan teknologi 2


[+/-] Selengkapnya...